ArabicEnglishIndonesian
dakkom_uin@radenfatah.ac.id - Jl. Prof. K. H. Zainal Abidin Fikri No. 01 KM. 3.5, Kel. Pahlawan, Kec. Kemuning, Palembang 30126

Pelaksanaan Pendidikan (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester Ganjil (III, V, VII, IX, X

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang agar melakukan pembayaran Sumbangan Pelaksanaan Pendidikan (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester Ganjil (III, V, VII, IX, XI dan XIII) tahun akademik 2024/2025 dengan ketentuan sebagai berikut :
01. Jadwal Pembayaran :
Tanggal : Dari tanggal 03 Juli s/d 31 Juli 2024
Waktu : 1. 08.00 s.d. 14.00 WIB (Senin s.d.Jum’at) sesuai dengan jadwal pelayanan Bank.
                2. 24 Jam bagi yang membayar melalui ATM dan E-Banking
Tempat : 1. Bank Sumsel Babel (Syari’ah dan Konvensional) 2. Bank Rakyat Indonesia (BRI) 3. Bank Muamalat
02. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran SPP/UKT pada waktu yang telah ditentukan, dinyatakan cuti studi (Stop Out) akan di keluarkan SK Rektor
03. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran selama dua semester berturut turut tanpa keterangan dinyatakan mengundurkan diri (Drop Out) akan di keluarkan SK Rektor
 04. Bagi mahasiswa yang (Stop Out) baik yang mengajukan atau tidak tetap membayar 20% dari UKT yang bersangkutan Demikian pengumuman ini di sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya

Pengumuman 11 Jun 2024 | 349