ArabicEnglishIndonesian
dakkom_uin@radenfatah.ac.id - Jl. Prof. K. H. Zainal Abidin Fikri No. 01 KM. 3.5, Kel. Pahlawan, Kec. Kemuning, Palembang 30126

Tunggakan UKT Mahasiswa

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan surat dari Menteri Agama dengan nomor R-287/MA/PS.00/8/2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2021 dan temuan tentang Pendapatan yang Masih Harus Diterima (PyMHD) atas pendapatan jasa layanan pendidikan UIN Raden Fatah Palembang, maka diminta kepada Dekan untuk memerintahkan Program Studi masingmasing agar menyurati mahasiswa yang mengalami tunggakan UKT untuk segera melunasi, berikut kami sampaikan data mahasiswa yang mengalami tunggakan UKT Angkatan 2017 s/d 2021 (data terlampir).

Mahasiswa yang bersangkutan dihimbau untuk segera melunasi UKT/SPP mulai tanggal 19 s/d 28 Oktober 2022. Adapun mahasiswa yang tidak membayar sampai batas waktu yang telah ditentukan, akan dikeluarkan surat keputusan gagal studi (Drop Out) berdasarkan pedoman akademik yang berlaku.

Perkembangan Tindak Lanjut Tunggakan UKT Mahasiswa tersebut dikirimkan melalui email: spi_uin@radenfatah.ac.id paling lambat pada tanggal 28 Oktober 2022. Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Lampiran 

Pengumuman 19 Okt 2022 | 1203