ArabicEnglishIndonesian
dakkom_uin@radenfatah.ac.id - Jl. Prof. K. H. Zainal Abidin Fikri No. 01 KM. 3.5, Kel. Pahlawan, Kec. Kemuning, Palembang 30126

Dekan FDK Ikuti Evaluasi Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah

Keterangan Gambar - Dekan FDK UIN Raden Fatah Palembang, Dr. Achmad Syarifudin, MA didampingi Ketua Prodi Manajemen Dakwah Candra Darmawan, M.Hum.

Karerek, S.Sos., M.I.Kom  Rabu, 12 Okt 2022 - 08:50:17 WIB | 572

Dekan FDK Ikuti Evaluasi Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah

Bogor - Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) mengikuti kegiatan evaluasi sertifikasi pembimbing haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI.

Kegiatan ini digelar selama dua hari, yakni 10-12 Oktober 2022 melibatkan para Dekan Dakwah PTKIN se-Indonesia yang menyelenggarakan sertifikasi Haji dan Umrah.

Selain itu, berbagai pihak juga ikut terlibat seperti para pengelola PPIH, BRIN dan unsur terkait lainnya. 

Dekan FDK UIN Raden Fatah Palembang, Dr. Achmad Syarifudin, MA didampingi Ketua Prodi Manajemen Dakwah Candra Darmawan, M.Hum terlibat aktif dalam kegiatan tersebut. 

Kegiatan itu dibuka oleh Direktur Bina Jamaah (Binja) H. Arsyad, dilanjutkan dengan paparan materi tentang pentingnya sertifikasi pembimbing haji dan urah untuk meningkatkan layananan Kemenag kepada Jamaah Haji dan Umrah.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Jendral PHU Prof. Hilman Lathif, M.A, Ph.D mengatakan, perlunya wawasan yang moderat bagi pembimbing dan jamaah agar dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah dapat dengan tenang dan khusuk tanpa harus terjebak dalam persoalan khilafiaah yang tidak signifikan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenag Dr. Faisal, Ali Hasyim, SP, M.Si, CACEP menyatakan,  Itjen Kemenag diminta untuk mengawal pelaksanaan Haji sehingga memberikan kepuasan bagi jamaah dalam pelayanan baik selama di tanah air mupun di Arab Saudi.

Dalam kegiatan itu juga dibentuk komisi pembahasan draf Peraturan penyelenggaraan sertifikasi Haji dan Umrah yang akan diusung untuk menjadi draf PMA tentang penyelenggaraan sertifikasi haji dan Umrah. (Karerek)