ArabicEnglishIndonesian
dakkom_uin@radenfatah.ac.id - Jl. Prof. K. H. Zainal Abidin Fikri No. 01 KM. 3.5, Kel. Pahlawan, Kec. Kemuning, Palembang 30126

PRODI MANAJEMEN DAKWAH SUKSES SUBMIT BORANG

Keterangan Gambar - Dokumentasi Kegiatan

Admin  Senin, 15 Jul 2024 - 10:13:50 WIB | 123

PRODI MANAJEMEN DAKWAH SUKSES SUBMIT BORANG

Jum’at (12/07/2024) bertempat di Ruang Rapat Lembaga Penjaminan Mutu Kampus Jakabaring UIN Raden Fatah Palembang, Program Studi Manajemen Dakwah (MD) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) telah  sukses  menyelesaikan borang akreditasi  dengan melakukan Submit Borang ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Pelaksanaan Submit Borang ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ketua LPM beserta jajarannya serta keluarga besar FDK diantaranya Dekan, para Wakil Dekan, Ka.Bag. Tata Usaha, Kaprodi dan Sekprodi MD beserta tim penyusun borang.


Setelah proses submit selesai Ketua LPM Dr. Syahril Jamil, M.Ag. berpesan “Kepada tim borang saya ucapkan selamat dan jangan lupa pastikan data dan mempersiapkan dokumen-dokumen secara maksimal untuk pelaksanaan pada saat Asesmen Lapangan (Al) nanti dan tidak lupa jaga kesehatan” ujarnya.


Ketua Prodi MD, Candra Darmawan, M.Hum menyampaikan bahwa penyusunan borang telah dipersiapkan oleh tim dengan cermat dalam waktu yang cukup panjang dengan melalui berbagai tahapan-tahapan mulai dari pengumpulan dokumen, penyusunan borang, review bedah borang dengan mengundang asesor baik dari internal maupun eksternal.

“Alhamdulillah proses submid borang berjalan dengan lancar dan sukses, semoga begitu juga dengan proses dilapangan nanti pada saat visitasi ,sesuai dengan harapan kita semua semoga Prodi MD menjadi unggul” ujar Candra Darmawan dengan penuh harap dan semangat.


Pada kesempatan yang sama Dekan FDK Dr. Ahmad Syarifuddin, M.A. mengatakan “dokumen-dokumen yang sudah diaploud melalui submit hari ini perlu disiapakan fisiknya, kemudian selain itu do’a dan kepercayaan, kita yakin Program Studi Manajemen Dakwah unggul” ungkap Dekan. Elly Rahmayanti