ArabicEnglishIndonesian
dakkom_uin@radenfatah.ac.id - Jl. Prof. K. H. Zainal Abidin Fikri No. 01 KM. 3.5, Kel. Pahlawan, Kec. Kemuning, Palembang 30126

DEKAN FDK  BERPARTISIPASI PADA PENYUSUNAN KMA  SERTIFIKASI PEMBIMBING HAJI

Keterangan Gambar - Dokumentasi Kegiatan

Admin  Sabtu, 28 Sep 2024 - 08:22:04 WIB | 50

DEKAN FDK BERPARTISIPASI PADA PENYUSUNAN KMA SERTIFIKASI PEMBIMBING HAJI

FDK_Meroket: Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang  Dr. Achmad Syarifuddin, M.A. berkesempatan hadir dan aktip mengikuti kegiatan Penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Sertifikasi Pembimbing Haji yang diikuti oleh para Dekan FDK  Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UIN/IAIN) penyelenggara Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah, para Kabid PHU dari berbagai Provinsi se-Indonesia, KBIHU, perwakilan Ormas dan dari Direktorat PHU Kemenag RI.

Kegiatan yang dilaksaanakan selama tiga hari ini digelar di Hotel Tamarin Jakarta Pusat dari tanggal 25 s.d. 27 September 2024 dan dibuka langsung oleh Direktur Bina Haji PHU Kemenag RI.


Turut hadir juga Dirjen PHU Prof. Hilman Latif,  Ph.D. memberikan arahan bahwa penyelenggaraan haji dari waktu ke waktu selalu mengalami dinamika, pemanfaaatan teknologi dan informasi yang semakin pesat, untuk itu para pembiming ibadah harus sejak dini mengantisipasi semua hal yang mungkin terjadi di tanah suci saat melaksanakan ibadah haji dan umroh.

“Dengan adanya KMA ini, para pembimbing manasik diharapkan memiliki kompetensi manajerial, leadership, serta dapat mengelola administrasi yang efisien dan praktis” jelas Hilman.

Dalam kesempatan ini Direktur Bina Haji Arsyad Hidayat menyatakan beberapa point penting, bahwa:

- Setiap petugas pembimbing ibadah baik melalui skema PPIH maupun PHD agar menjalankan amanah dengan baik.

- Kegiatan sertifikasi pembimbing haji dan umrah bukan kaleng kaleng. Karena itu harus benar-benar serius dan berdampak pada pelayanan jemaah.

- Melalui revisi Kepdirjen yang akan menjadi KMA harus mampu menaikkan kualifikasi bukan menurunkan.

- Sertifikasi harus mampu menjadi jaminan mutu bagi peserta nya.

- Penyelenggara sertifikasi adalah PTKIN yang memiliki prodi MHU atau MD dengan konsentrasi haji dan umrah dengan tetap menggandeng Kanwil Kemenag dan Ormas Keagamaan.

- Jam Pelajaran dalam sesuai dengan regulasi termasuk usia peserta sertifikasi patut dipertimbangkan sesuai dengan tuntutan kebutuhan.

Dalam kesempatan yang sama Dr. Achmad Syarifuddin menyampaikan tanggapannya tentang terselenggaranya  kegiatan ini  ”Saya mencermati bahwa ini merupakan ikhtiar dari Kementerian Agama RI dalam hal ini berupaya meningkatkan pembinaa, pelayananan, perlindungan kepada Jemaah Haji yang selama ini sudah sangat baik” ucapnya.


Lebih lanjut ia menyampaikan  “Menurut hasil survey BPS kepada jemaah haji Indonesia, tahun 2024, misalnya,  hasil survey indeks kepuasan jemaah mencapai 88.20 persen dari rentang 100. Dengan kategori sangat memuaskan. Indeks ini terbaik dalam kurun waktu 14 tahun penyelenggaraan haji di Indonesia, kecuali tahun 2022 mencapai indeks 90,45.”

Partisispasi Dekan FDK dalam forum ini menunjukkan komitmen yang kuat dari institusi pendidikan dalam mendukung pengembangan kualitas layanan keagamaan khususnya dalam bidang penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik.

Dekan FDK UIN Raden Fatah berharap melalui penyusunan KMA tentang sertifikasi pembimbing haji diharapkan para petugas pembimbing haji semakin profesional dalam membimbing melayani dan melindungi jemaah haji terutama para jamaah lansia.“Kita menyambut baik kegiatan ini Agar ke depannya perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk oleh Kemenag RI bersama Kanwil kemenag provinsi semakin berkualitas dan berdampak pada layanan jemaah” harap Syarifuddin dengan optimis.

Sumber: Achmad Syarifuddin

Editor : Elly Rahmayanti